Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai dokter gigi, sesuai dengan UU, sebaiknya kita memiliki SIP di setiap tempat praktek kita bekerja. Dalam pembuatan SIP saat ini, tidaklah sulit, hanya diperlukan sedikit meluangkan waktu untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Sebelum membuat SIP ke cabang PDGI, sebaiknya kita mempersiapkan beberapa hal, seperti menentukan secara tepat dimana tempat praktek yang akan dibuatkan SIP karena mengingat hanya diperbolehkan 3 SIP saja dan sebaiknya sudah mendaftarkan diri sebagai anggota PDGI di tempat TS berdomisili agar memudahkan proses pembuatan SIP. Setelah itu, TS dapat mengambil formulir pembuatan SIP di cabang PDGI masing-masing dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku. Fotokopi Surat Tanda Registrasi STR legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku 1 STR untuk 1 tempat praktek. Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek. Surat rekomendasi dari puskesmas. Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 tiga lembar. Surat keterangan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP. Surat ijin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter gigi yang bekerja sebagai PNS ingin praktek di jam kerja. Denah ruangan dan peta lokasi. Fotokopi surat ijin sarana kesehatan klinik, apotek, laboratorium, rumah sakit Fotokopi sertifikat kolegium / rekomendasi dari persatuan spesialis khusus untuk dokter gigi spesialis. Untuk penambahan SIP, melampirkan fotokopi SIP sebelumnya. Berkas pengajuan SIP yang sudah diisi lengkap beserta lampiran sesuai persyaratan di atas, dapat dibawa langsung ke sekretariat PDGI cabang terdekat untuk diproses selanjutnya sedangkan Khusus untuk pembuatan SIP baru oleh Dokter umum/spesialis baru diwajibkan membawa berkas pengajuan sendiri ke sekretariat yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Pengantar untuk Rekomendasi kepada Ketua PDGI Cabang dan selanjutnya berkas pengajuan dapat di proses lebih lanjut. Persyaratan pembuatan surat rekomendasi adalah sebagai berikut Fotokopi KTP Fotokopi SIP yang lama Fotokopi Surat Tanda Registrasi STR legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP Surat Keterangan dari tempat praktek Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 tiga lembar Adapun, bila teman sejawat ingin mencabut surat ijin praktek SIP yang telah teregistrasi, berikut tahapan untuk mencabut SIP Membuat surat permohonan pencabutan SIP yang ditandatangani di atas meterai Rp Surat Ijin Praktek SIP asli yang mau dicabut. Surat pernyataan dari klinik atau RS tempat bekerja sesuai dengan alamat SIP yang akan dicabut. Download Form Perpanjangan SIP NB Cara perpanjang STR klik disini Persyaratan Perolehan SKP terbaru klik disini Read 60507 times Last modified on Friday, 28 October 2016 1443 GigiGeligiHubungi GigiGeligi Bumi Serpong Damai, Tangerang Our Partner Dentsoftware, India +91 77 367 67 367
Menerima melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter Gigi, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala
SURAT IZIN PRAKTEK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK SIP ATLM DASAR HUKUM Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik SIP-ATLM Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak PERSYARATAN Fotocopy KTP Pemohon Formulir Permohonan Bermaterai Rp. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 tiga lembar Surat Rekomendasi dari Patelki dan Dinkes Fotocopy Ijazah, SIP/STR-ATLM Masa Berlaku Sesuai dengan STR ATLM Lama Proses 5 Hari Kerja Retribusi GRATIS ALUR PELAYANAN
Fotocopy ijazah danSurat Penugasan /SP. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter. Foto copy KTP. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar. Surat Pernyataan diatas matrai Rp.10.000. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; IDI/PDGI cabang Kabupaten Landak.
Persyaratan PelayananSurat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Legalisir Berstempel Basah / Salinan sesuai SIP yang diajukan Khusus dokterSurat Pernyataan Memiliki Tempat Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Rekomendasi dari Organisasi Profesi Spesialis Khusus Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis.Pas Foto Berwarna Background Merah Softfile / Bukan Hasil Scan / Bukan Hasil Cetak yang difoto Ulang / Bukan Foto Selfie .Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas KesehatanFoto copy KTP yang masih Pernyataan Keaslian Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat apabila KTP diluar Sidoarjo khusus dokter.Surat Pernyataan Kesanggupan Hadir Khusus Apoteker yang bekerja di Apotek, Rumah Sakit dan Klinik.SIP Asli lama Khusus Perpanjangan.Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatanSurat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa bagi KTP diluar Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan GresikSistem Mekanisme dan ProsedurPemohon Masuk pada alamat web yang Belum Registrasi akun.Pemohon Registrasi Akun pada SIP Online dengan cara Mengisi Data Diri di Menu RegistrasiVerifikasi EmailLogin lalu Masuk ke Menu Pengaturan untukPemohon Login lalu Masuk Menu Surat Izin Praktik danklik tambah untuk upload berkas Upload Berkas Persyaratan dan verifikasi permohonan dan pemenuhanpersyaratan. Maksimal 4 Hari KerjaBila telah memenuhi persyaratan pada masing-masingperijinan, admin menyetujui meminta persetujuan online kepada kepalaseksi. Maksimal 3 Hari KerjaAdmin Mencetak meminta Paraf Kepala Bidang, ParafSekretaris Dinas dan Tanda tangan basah kepadaKepala Dinas Kesehatan. Masksimal 3 Hari KerjaPemohon mendapatkan Notifikasi pengambilan SIPmelalui Whatsapps oleh Ketika Pengambilan SIP ada berkas yang tidaksah maka SIP Waktu Pelayanan14 empat belas hari kerja setelah upload semua berkas LengkapTable of Contents Show Persyaratan PelayananSistem Mekanisme dan ProsedurJangka Waktu PelayananBiaya / TarifProduk PelayananPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasiSiapa Yang Menertibkan SIP ?Masa Berlaku Surat Izin PraktikBerapa lama membuat SIP dokter?Bagaimana cara membuat SIP?Siapa yang membuat SIP dokter?Apakah dokter boleh praktek tanpa SIP? Biaya / TarifTidak ada biaya/tarifProduk PelayananSurat Izin Praktek SIPPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasiPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten SidoarjoJl. Mayjen Sungkono SidoarjoMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon 031-8941051, 8968736faksimile 031-8941051email [email protected]kanal pengaduan SP4N-LAPOR website melalui nomor 1708twitter lapor1708aplikasi android/iOS SP4N-LAPOR!Konsultasi terkait pencabutan SIP dan Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek melalui telepon 08121706887a. Formulir Surat Izin Praktek Dokterb. Formulir Surat Izin Praktek Apoteke SIPAc. Formulir Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Lainnya Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP diantaranya Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKIMemiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktikSurat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktikMemiliki surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi. Yang bekerja pada instansi pelayanan Kesehatan pemerintah / pelayanan Kesehatan lainPas photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar dan 3x4 2 lembarSetelah anda mendapatkan SIP dokter umum, anda bisa menjalankan kegiatan praktek mandiri. Membangun tempat praktek dokter tidaklah sembarangan. Terdapat persyaratan khusus untuk bagunan praktek dokter. Seperti, desain bangunan yang tata letaknya diatur sedemikian rupa. Arsitektur bangunan yang memperlihatkan fungsi sebagai fasilitas Kesehatan. Terdapat beberapa jenis ruangan misalnya ruang pendaftaran / ruang administrasi. Serta persyaratan komponen bangunan dan material. Agar praktek perorangan yang anda tengah jalankan berjalan dengan maksimal. Lakukanlah manajemen praktek dan manajemen keselamatan pasien dengan baik. sehingga pasien merasa nyaman saat melakukan pemeriksaan Kesehatan di tempat anda Yang Menertibkan SIP ?SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek dokter yang akan anda laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Menyebutkan pemerintah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan. Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban. Pemberian Surat Izin Praktik SIP akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut. SIP yang sudah ditertibkan masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi saat dokter umum ingin menghentikan prakteknya. Dokter wajib memberitahu kepada dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan dengan pengembalian SIP. Serta dinas Kesehatan Kabupaten / kota wajib mengembalikan fotokopi STR yang telah dilegalisasi oleh KKI milik Berlaku Surat Izin PraktikSIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 lima Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 satu dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis PPDGS dengan selama-lamanya 5 lima tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 lima PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NO. 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN Pasal 14 dijelaskan SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum masa berlaku SIP keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 enam juga 5 Alasan Teknologi Cloud Computing Cocok untuk Manajemen Klinik AndaTrustmedis software berbasis solusi dan memberikan jasa konsultasi menyeluruh dalam implementasi teknologi informasi, khususnya bidang kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Modul Farmasi Trustmedis yang dapat menunjang pengelolaan farmasi yang terintegrasi, dapatkan aplikasi Trustmedis untuk meningkatkan manajemen faskes Anda dengan mengakses link dibawah ini. Berapa lama membuat SIP dokter? Menurut pengalaman, memakan waktu 7-10 hari kerja, dari pemasukan berkas hingga lembar SIP Dokter diterima. Bagaimana cara membuat SIP? 04/21/2020.. Mengisi formulir permohonan SIP Perawat.. Surat Permohonan.. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.. Melampirkan Fotocopy e- KT.. Melampirkan Fotocopy ljasah berpendidikan minimal Diploma III D III keperawatan. Melampirkan Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi.. Siapa yang membuat SIP dokter? Siapa Yang Menertibkan SIP ? SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek dokter yang akan anda laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Apakah dokter boleh praktek tanpa SIP? Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah.
Berikutkami sampaikan syarat-syarat pembuatan suat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan wajib saat pembuatan Surat Ijin Praktek (SIP) ke dinas kesehatan kota Padang : Iuran anggota baru langsung untuk 2 tahun = Rp 480.000 + admin Rp 50.000 Total=530.000 + biaya rekom Rp 100.000 (drg umum), Rp 250.000 (drg spesialis), Rp 500.000 (drg
Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakniPertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 lima tahun, sepanjang Surat Tanda Registrasi STR masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakniAhli Teknologi Laboratorium Medik;Apoteker;Bidan;Dokter Gigi;Dokter Gigi Spesialis;Dokter Spesialis;Dokter Umum;Elektromedis;Fisioterapis;Penata Anestesi;Perawat; Perawat Gigi;Perekam Medis;Radiografer;Refraksionis Opxisien;Tenaga Gizi;Tenaga Teknis Kefarmasian. Menerima draf dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Kemudian, memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”;Menerima, melakukan verifikasi draf dokumen SIP Dokter dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan, memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan;Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen; sertaMenerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. Pemohon dapat mengunjungi tautan tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;Memilih profesi dan tipe perizinan;Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP DKI Jakarta pada tautan ini.
SuratIzin Praktik Dokter Internsip (Online) Persyaratan. 13. Surat Izin Praktik Dokter/ Dokter Gigi (Online) Persyaratan. 14. Surat Izin Praktik 28. Surat Izin Praktik/ Surat Izin Kerja Ortosis Prostesis (Online) Persyaratan. Urusan Sosial. 1. Penerbitan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang (Offline) Persyaratan. Izin Pencabutan
1. Departemen Legal wajib memfasilitasi pengurusan SIP untuk setiap dokter yang akan praktik dan/ atau perpanjangan izin bagi dokter yang sudah praktik di fasilitas kesehatan Rumah Sakit. 2. Setiap Dokter akan dimintai dokumen pendukung a. Asli legalisir STR yang diterbitkan KKI b. Surat keterangan dari Rumah Sakit bahwa dokter terkait menjalankan praktik di Rumah Sakit tersebut. c. Surat rekomendasi dari perhimpunan dokter yang berada di Subang untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. d. Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia IDI. e. Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lima lembar dan 2x3 sebanyak 2 dua lembar. 3. Departemen Legal bersama Formulir pengajuan SIP dan Dokumen Pendukung mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota Setempat 4. Departemen Legal wajib membuat daftar Dokter yang melakukan praktik pada fasilitas kesehatan Rumah Sakit dan menempatkan daftar Dokter tersebut pada tempat yang mudah dilihat. 5. Perpanjangan SIP dilakukan 5 tahun sekali selama STR dokter terkait masih berlaku di fasilitas kesehatan Rumah Sakit.
. 430 342 305 38 272 296 135 460
cara membuat sip dokter online